SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat untuk menyelesaikan perbaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa langkah penyempurnaan ini sesuai arahan Mendagri.
"Hasil evaluasi Kemendagri wajib kami tindaklanjuti. Gubernur bersama Badan Anggaran DPRD akan segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Gubernur terkait APBD 2025,” ungkap Purbaya, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penyempurnaan harus rampung dalam tujuh hari sejak diterimanya keputusan Kemendagri. Setelah dokumen diperbaiki, tahap berikutnya adalah pengajuan kembali ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Jika semua sesuai dengan hasil evaluasi, penerbitan nomor registrasi akan dilakukan secepat mungkin,” tambahnya.