![]() |
Ilustrasi |
TERNATE - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai diminta menarik salah satu pegawainya yang ditugaskan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.
ASN Morotai tersebut berinisial MT alias Dafar. Ia ditugaskan oleh Pemda Kabupaten Pulau Morotai di BPJN Maluku Utara sejak 21 Desember 2023.
Berdasarkan surat Pemda Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 800/532/PM/2023, disebutkan bahwa yang bersangkutan ditugaskan paling lama 1 (satu) tahun.
Merujuk surat tersebut, otomatis masa tugas Dafar di BPJN Maluku Utara telah berakhir pada 21 Desember 2024 lalu. Namun mirisnya oknum ASN Morotai ini masih aktif bertugas di BPJN Maluku Utara. Ia diduga tidak mengantongi surat perpanjangan masa tugas dari Pemda Kabupaten Pulau Morotai.
Akademisi IAIN Ternate, Adam Basirun mengatakan bahwa oknum pegawai tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri (PANRB) Nomor 35/2018 tentang penugasan pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemda Kabupaten Pulau Morotai segera menarik kembali oknum pegawai tersebut.
"Ini jelas melanggar ketentuan. Harusnya tiga bulan sebelum berakhir masa tugas, yang bersangkutan sudah mengajukan perpanjangan, Tetapi karena tidak ada perpanjangan surat tugas, maka kami minta Pemda Morotai untuk segera tarik yang bersangkutan kembali ke Morotai, di mana yang bersangkutan adalah ASN Kabupaten Pulau Morotai,"kata Adam, Jumat (28/2/2025).
Penelusuran Alafanews, oknum ASN tersebut diduga dilindungi oknum pejabat BPJN Maluku Utara (Malut). Itu sebabnya, Dafar bisa bertugas di BPJN Malut sampai saat ini, tanpa ada perpanjangan masa tugas dari Pemda Pulau Morotai.
"Harusnya BPJN berkoordinasi dengan BKD Pulau Morotai terkait status pegawainya. Ini kan jelas melanggar ketentuan. Kalau benar ada oknum pejabat di BPJN Malut yang secara sengaja melindungi, maka kami minta BKN untuk segera telusuri dan segera berikan sanksi tegas,"pungkas Adam.
Sementara itu, KTU BPJN Malut Rizal Hafel saat dikonfirmasi via WatshApp, mengaku kalau masa tugas Dafar telah berakhir sejak Desember 2024.
"Surat tugas dia selesai di Desember 2024. Kalau mau lanjut yang bersangkutan tinggal meminta untuk buat surat baru lagi dari Pemda Morotai," ungkap Rizal.
Ketika ditanya jika yang bersangkutan tidak mendapatkan surat perpanjangan masa tugas dari Pemda Morotai, Apakah akan dikembalikan oleh BPJN Maluku Utara? Kata Rizal, "Iya betul". (Red)