![]() |
IPTU Ikbal Umanailo |
SULA - Oknum anggota penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sula berinisial IU kini tengah didalami oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sula terkait pemerasan sebesar Rp12,5 juta yang dilakukan IU terhadap seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sanana berinisial ST.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah ST, yang dijanjikan keringanan vonis, justru divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan. Merasa dibohongi, ST kemudian melaporkan oknum penyidik tersebut kepada pihak berwajib.
Kepala Seksi Propam Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, Selasa (29/7/2025) membenarkan adanya laporan ini. "Kami dari Propam masih melakukan pendalaman, dengan memintai keterangan dari pelapor berinisial ST yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Sanana," ujar Ikbal.
Ikbal menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa oknum polisi IU. Namun, IU membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap IU. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar atau bohong," jelas Ikbal.
Meskipun terdapat bantahan dari pihak terlapor, Propam Polres Kepulauan Sula tetap serius menangani kasus ini. Setidaknya tiga orang saksi telah dimintai keterangan, yaitu pelapor ST, anak dari ST, dan IU sebagai pihak yang dilaporkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan benar atau tidaknya laporan tersebut karena baik pelapor maupun terlapor sama-sama mempertahankan keterangan mereka," terang Ikbal.
Ikbal menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ST dilakukan langsung di Lapas Kelas IIB Sanana, sementara anak ST diperiksa pada hari Sabtu sebelumnya.
"Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika semua pemeriksaan telah rampung, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik," pungkas Ikbal. (Red)