![]() |
| Rafiq Kailul |
TERNATE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diminta untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) Khususnya pertambangan nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Kailul saat dimintai komentarnya soal aktivitas tambang yang tidak clean and clear (non-CnC).
"Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena aktivitas tambang non-CnC ini hanya akan merusak lingkungan serta merugikan negara," kata Rafiq di Ternate, Selasa 9 September 2025.
Dia mengatakan, sudah seharusnya usaha pertambangan memperhatikan efek lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Maka itu, kata dia, evaluasi IUP harus dilakukan.
"Ini penting untuk menjamin lingkungan, terlebih izin-izin tambang yang ada di Pulau Gebe, karena itu pulau kecil yang dilarang Undang-Undang, sehingga kami minta Gubernur segera evaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk dicabut IUP-nya," katanya.
Dari data yang dikantongi Alafanews, terdapat sekitar lima izin tambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah tidak mengantongi sertifikat CnC yakni PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Antasena Technindo, PT Karya Wijaya, dan PT Lopolly Mining cdx.
Di Halmahera Timur, PT Arumba Jaya Perkasa, PT Cakrawala Agro Besar, PT Nusa Karya Arindo, PT Forward Matrix Indonesia, PT Sumberdaya Arindo, PT Pahala Milik Abadi, dan PT Mulia Putra Sejahtera.
Sebelumnya, sumber internal Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa layanan aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) resmi ditutup. Kebijakan ini dibuat akibat disinyalir banyaknya IUP yang diterbitkan tidak sesuai prosedur.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi IUP yang bermasalah, termasuk yang statusnya non-CnC tanpa lelang.
"Izin-izin yang bermasalah tidak lagi dimasukan ke Aplikasi MinerbaOne," kata sumber tersebut.***
.jpg)