MODI Ditutup Besok, Tambang Ilegal Terancam Bubar

Editor: alafanews.com author photo

 

Ilustrasi

TERNATE - Hal mengejutkan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ditengah maraknya aktivitas tambang ilegal, Kementerian ESDM akhirnya mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menutup MODI (Mineral one data Indonesia).

MODI merupakan sebuah sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk mengelola data dan perizinan perusahaan mineral dan batubara di Indonesia secara terintegrasi.

Adapun data yang dikelola pada sistem MODI yaitu antara lain informasi perusahaan tambang, data perizinan (IUP), investasi, tenaga kerja, kecelakaan tambang, hingga commodity development dari perusahaan mineral dan batubara.

Pada 2016, Kementerian ESDM resmi mengoperasikan sistem aplikasi MODI. Sembilan tahun beroperasi, aplikasi ini akan ditutup mulai besok tanggal 1 September 2025.

Rencana ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 1.E/MB.01/DJB.S/2025 Tentang pemberitahuan penutupan layanan aplikasi MODI. Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

"Dalam rangka pengintegrasian sistem Badan usaha untuk sementara waktu tidak akan dapat mengakses aplikasi MODI sehingga layanan (pendaftaran dan perubahan akun, pencatatan perizinan, pencatatan direksi/komisaris, dan kepemilikan saham) pada aplikasi MODi akan ditutup mulai tanggal 1 September 2025," bunyi surat tersebut dilihat Alafanews, Minggu (31/8).

Selanjutnya, layanan akan dibuka kembali paling lama pada pekan ketiga Bulan September 2025 pada aplikasi MinerbaOne (https://minerbaone.esdm.go.id).

Seperti diketahui, polemik tambang ilegal akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto tak segan-segan dan secara terbuka menabuh genderang perang terhadap praktik tambang ilegal.

Meski demikian, upaya pemberantasan belum masif dilakukan oleh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Buktinya, di Maluku Utara banyak perusahaan tambang diduga ilegal yang masih beroperasi.

Sebut saja PT Smart Marsindo, PT Arumba Jaya Perkasa, PT Forward Matrics Indonesia blok II, PT Pahala Milik Abadi, PT. Position, PT Bartra Putra Mulia, dan PT Anugerah Sukses Mining.***

Share:
Komentar

Berita Terkini