KKP Didesak Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel PT STS, Berani Baca?

Editor: alafanews.com author photo
Pembangunan Jetty PT STS 

Alafanews.com, TERNATE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Kami minta agar proyek pembangunan jetty PT STS ini segera dihentikan. Karena diduga tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKKPRL sebagai syarat mutlak," ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, Senin 15 September 2025.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS telah melanggar hukum tata ruang laut.

“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi,” kata Sartono. 

Ia mengingatkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. "Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi."

"Kami juga meminta Polres Haltim dan Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas (SPP) proyek tersebut," tegasnya. (*)










Share:
Komentar

Berita Terkini