Alafanews.com, TERNATE - Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait aktivitas PT Nusa Karya Arindo (NKA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perusahaan tambang nikel ini diduga telah menggarap kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi namun tak tersentuh penegak hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan bahwa sekitar 116,16 hektar lahan dalam kawasan hutan lindung dan 115,76 kawasan hutan produksi terbatas serta 14,19 hektar kawasan hutan produksi konversi telah dibabat oleh anak usaha PT Antam tersebut.
Temuan ini memunculkan desakan kuat dari masyarakat dan organisasi kepemudaan agar pemerintah bertindak tegas.
Ketua Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi.
"Kami minta Presiden Prabowo ambil langkah berani, Cabut izin perusahaan dan diproses hukum," ujar Mudasir kepada wartawan di Ternate, Minggu (21/).
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Sementara itu, Persatuan Alumni GMNI bersama sejumlah aktivis lingkungan berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum. (*)