![]() |
| (Foto: Polda Malut) |
Alafanews.com, TERNATE - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate membuka praktik korupsi baru berupa jual beli audit oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang terungkap, seorang pengusaha besar, Jervis Geovanny, terbukti menyuap mantan auditor Yoga Adikonang.
Dalam amar putusan, Jervis terbukti menyerahkan Rp250 juta agar temuan audit terkait proyek jalan sirtu senilai Rp4 miliar tidak diungkap. Uang tersebut dikemas dalam plastik hitam, diserahkan melalui perantara, lalu masuk ke mobil pribadi Yoga.
Sementara itu, Leny Syahril melalui PT Bangun Utama Mandiri Nusa juga memberikan uang dengan tujuan serupa, yakni menutup mata auditor terhadap proyek bermasalah.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan. Dalam aksi ini GPM akan mendesak Polda Malut untuk menetapkan Jervis sebagai tersangka.
Menurut Sartono, temuan persidangan itu tidak boleh berhenti pada vonis terhadap Yoga saja. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut, segera menetapkan Jervis Geovanny sebagai tersangka baru.
“Pemberi juga pelaku. UU Tipikor jelas menyatakan pemberi dan penerima sama-sama tindak pidana. Pasal 5 ayat (1) huruf a menjerat pemberi, Pasal 12 huruf a menjerat penerima. Ancaman hukumannya berat, bukan formalitas,” tegas Mudasir kepada foresindonesia.com, Rabu (19/9).
Menurutnya, membiarkan pemberi suap lolos sama saja dengan melegalkan praktik jual beli audit.
“Ini ujian integritas aparat hukum di Maluku Utara, berani atau tidak menindak pengusaha besar yang sudah jelas disebut dalam putusan pengadilan,” pungkasnya (*)
