PSMP Desak Polda Malut Tetapkan Jervis dan Leny Tersangka Suap Audit

Editor: alafanews.com author photo
(Foto: Polda Malut)

Alafanews.com, TERNATE - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate membuka praktik korupsi baru berupa jual beli audit oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang terungkap, dua pengusaha besar, Jervis Geovanny dan Leny Syahril, terbukti menyuap mantan auditor Yoga Adikonang.

Dalam amar putusan, Jervis terbukti menyerahkan Rp250 juta agar temuan audit terkait proyek jalan sirtu senilai Rp4 miliar tidak diungkap. Uang tersebut dikemas dalam plastik hitam, diserahkan melalui perantara, lalu masuk ke mobil pribadi Yoga.

Sementara itu, Leny Syahril melalui PT Bangun Utama Mandiri Nusa juga memberikan uang dengan tujuan serupa, yakni menutup mata auditor terhadap proyek bermasalah.

Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan temuan persidangan itu tidak boleh berhenti pada vonis terhadap Yoga saja. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Malut, segera menetapkan Jervis Geovanny dan Leny Syahril sebagai tersangka baru.

“Pemberi juga pelaku. UU Tipikor jelas menyatakan pemberi dan penerima sama-sama tindak pidana. Pasal 5 ayat (1) huruf a menjerat pemberi, Pasal 12 huruf a menjerat penerima. Ancaman hukumannya berat, bukan formalitas,” tegas Mudasir kepada foresindonesia.com, Rabu (17/9).

Menurutnya, membiarkan pemberi suap lolos sama saja dengan melegalkan praktik jual beli audit.

“Ini ujian integritas aparat hukum di Maluku Utara, berani atau tidak menindak pengusaha besar yang sudah jelas disebut dalam putusan pengadilan,” pungkasnya

Share:
Komentar

Berita Terkini