PSMP Dorong KPK Telusuri Aliran Dana Presdir NHM ke Mendiang AGK

Editor: alafanews.com author photo
Gedung KPK (Foto/Dok/Menit24)

Alafanews.com, TERNATE - Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara Mudasir Ishak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kepada mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Kami mendorong dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, sekalipun terdakwa AGK telah meninggal dunia," kata Mudasir kepada awak media di Ternate, Jum'at (19/9).

Mudasir mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri kasus dugaan suap yang melibatkan Presdir NHM tersebut. Karenanya, dia meminta KPK menangani kasus ini hingga tuntas sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

"Semua yang terlibat harus ditindak dengan hukum seberat-beratnya, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," 

Praktisi Hukum Agus R. Tampilang menyatakan bahwa, meskipun terdakwa AGK meninggal dunia, bukan berarti perkara harus berhenti sepenuhnya. Penyilidikan bisa dilanjutkan untuk mencari bukti lain, mengidentifikasi, atau mengungkap kebenaran suatu perkara.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ada yang namanya asas personalitas: siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. "Nah, perkara pokoknya memang gugur karena AGK sudah tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara pidana, sehingga pidananya hapus. Tapi orang yang turut serta dalam kasus ini apakah menjadi hilang? Tidak. Karena perbuatannya berdiri sendiri-sendiri," katanya.

Ia menilai tindak lanjut KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, adalah langkah yang sudah tepat. Karenanya, dia meminta pihak-pihak untuk tidak menafsirkan hal yang menjadi kewenangan KPK. "Semua kewenangan ada di penyidik KPK. Jadi, jangan ada yang membuat penafsiran melampaui kewenangan penyidik," tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena muncul dalam dakwaan dan persidangan, sementara AGK telah meninggal dunia. Kendati demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka akan mengusut kasus ini.

"Kami pastikan, apabila terdapat bukti yang relevan dan cukup kuat, tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip SindoNews, Kamis (11/9).

Budi menambahkan, pihaknya akan mencermati keterangan saksi maupun bukti transaksi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut,” tambah dia. (*)





Share:
Komentar

Berita Terkini