![]() |
| (Foto: Istimewa) |
Alafanews.com, TERNATE - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade-98) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti kasus penjualan 90 ribu metrik ton Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
90 ribu metrik ton Ore Nikel yang telah dijual merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 30 miliar.
Ketua Barikade-98 Maluku Utara, Rafiq Kailul, menduga kasus penjualan Ore Nikel ini tidak hanya melibatkan PT WKM melainkan juga oknum mantan Inspektur Tambang berinisial MK. "Hasil penelusuran kami bahwa ada dugaan keterlibatan Inpektur Tambang dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton Ore Nikel yang dijual oleh PT WKM," ungkap Rafiq Kailul kepada wartawan, Jum'at (26/9/2025).
Alafanews.com berusaha mengonfirmasi kepada mantan Inspektur Tambang MK via pesan whatsapp sejak 22 hingga 26 September 2025, akan tetapi upaya konfirmasi tersebut tidak direspons.
Rafiq mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa di anggap remeh, ini adalah kasus luar biasa yang diduga dilakukan secara tororganisir atas perintah aktor intelektual. Menurut dia, MK dan Direktur PT WKM diduga kuat merupakan otak di balik kasus penjualan 90 ribu metrik Ore Nikel tersebut.
Untuk itu, dia meminta Polda Maluku Utara agar segera panggil dan periksa MK serta Direktur PT WKM terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Pihaknya berjanji akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, KPK, serta Kejagung.
"Kami minta Polda tidak hanya panggil pihak WKM, tetapi juga MK, sebab kenapa? Sebagai Inspektur tambang MK tugasnya mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan, ironisnya 90 ribu metrik ton Ore Nikel bisa lolos. Polda harus bongkar kasus ini seterang-terangnya," ujar Rafiq. (*)
