![]() |
Kantor Kementerian ESDM. (Foto: Istimewa) |
TERNATE - Presiden Prabowo Subianto serius memperbaiki tata kelola industri pertambangan, termasuk belakangan ini Prabowo secara terbuka menabuh genderang perang terhadap praktik tambang ilegal. Sejumlah strategi disiapkan.
Prabowo sendiri telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di sektor mineral dan batubara yang banyak beroperasi di kawasan hutan. Tak terkecuali di Maluku Utara. Jumlah tambang ilegal yang terdeteksi mencapai 1.063 dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.
Terbaru, Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan dengan menutup layanan aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) yang dimulai 1 September 2025 kemarin.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1.E/MB.01/DJB.S/2025 tentang Pemberitahuan Penutupan Layanan Aplikasi MODI yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Selanjutnya layanan akan beralih ke sistem platform baru yang disebut MinerbaOne. Aplikasi ini direncanakan akan dibuka paling lambat pada pekan ketiga Bulan September 2025.
Sumber internal Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa kebijakan menutup layanan aplikasi MODI akibat disinyalir banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin tambang di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang tidak Clean and Clear atau yang tidak memenuhi standar atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Iya, salah satu alasan MODI ditutup karena mau dilakukan evaluasi terhadap izin-izin yang terbit tidak sesuai prosedur," ungkap sumber tersebut, Rabu (3/9/2025)
Sumber tersebut memastikan bahwa dalam evaluasi ini izin tambang yang bermasalah, terutama non-CnC tanpa lelang tidak akan lagi dimasukan pada aplikasi MinerbaOne. "Jadi, yang izinnya bermasalah non-CnC tanpa lelang itu tidak akan dimasukan ke sistem atau aplikasi MinerbaOne. Termasuk perusahaan yang tidak punya dokumen Feasibility Study atau Studi Kelayakan di pastikan RKAB-nya akan hilang dari sistem," ujarnya.***