Polisi Jangan Lupa Kasus Penjualan Ore Nikel PT WKM

Editor: alafanews.com author photo
Ore Nikel (Foto: Istimewa)

Alafanews.com, Ternate - Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut) mempertanyakan keseriusan Polda Malut untuk mengusut kasus penjualan 90 ribu metrik ton Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak menyatakan penegak hukum harus fokus pada kasus ini, Polisi harus segera usut tuntas karena memakan uang negara tak sedikit.

"Kami mendukung Polda agar kasus ini segera ada titik terang, polisi jangan sampai main mata, usut tuntas semua pihak yang terlibat," tegas Mudasir, Senin (6/10).

Mudasir merekomendasikan Polda Maluku Utara agar melayangkan panggilan kepada mantan Inspektur Tambang inisial MK. Skandal dari PT WKM ini kata dia MK diduga kuat merupakan aktor intelektual.

"Kewenangan Inspektur tambang itu melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan, kami menduga kuat skandal ini diketahui oleh MK selaku Innspektur tambang kala itu," kata Mudasir.

Untuk diketahui, 90 rribu metrik ton Ore Nikel yang dijual oleh PT WKM merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 30 miliar.

Kasus ini telah ditangani Polda Maluku Utara. bahkan, penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan kepada direktur PT WKM. 

Persoalan lain yaitu PT WKM disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana reklamasi. Perusahaan diwajibkan membayar dana reklamasi oleh Pemerintah Provinsi sebesar Rp13.454.525.148. Akan tetapi hanya dibayar sebesar sebesar Rp124.120.000.


Share:
Komentar

Berita Terkini