Soal Tambang Ilegal: Tebang Semua atau Tebang Pilih?

Editor: alafanews.com author photo
Ternate - Penyegelan terhadap empat perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mendapat apresiasi dari Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Kendati demikian, PSMP menilai langkah KKP dalam menindak tambang ilegal di Maluku Utara terkesan tebang pilih. "Kami melihat penindakan ini tebang pilih. Mengapa puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe tidak ditindak?" ujar Ketua PSMP Malut Mudasir Ishak, Jum'at (10/10). 

Untuk diketahui, KKP menghentikan aktivitas empat perusahaan tambang di Halmahera Timur, Kamis kemarin, yaitu PT Alngit Raya, PT Adita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari dan PT Jaya Abadi Semesta.  

Penghentian ini dilakukan lantaran adanya pembangunan jetty atau terminal khusus tanpa izin reklamasi dan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Mudasir merekomendasikan agar KKP turut menindak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Ia mengatakan, masih banyak perusahaan tambang yang diduga memanfaatkan ruang laut tanpa izin sah di pulau ini. 

Aktivitas perusahaan-perusahaan ini telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan seperti kerusakan terumbu karang, hilangnya mata pencaharian nelayan, serta membahayakan kesehatan warga.

"Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe, serta gangguan kesehatan masyarakat sudah mulai terasa. Olehnya, pemerintah harus segera menghentikan aktivitas tambang di pulau ini," tegas Dhace sapaan akrabnya. 

Lebih jauh, Dhace menambahkan pulau Gebe secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil yang dilindungi ketat oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini kata dia secara eksplisit, dalam Pasal 20, melarang penambangan terbuka di pulau kecil kecuali dengan teknologi yang tidak menyebabkan kerusakan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

Atas dasar itu, Dhace mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang beroperasi di pulau tersebut. "Kami minta Presiden Prabowo segera perintahkan Kementerian ESDM dan KKP untuk hentikan aktivitas tambang di pulau Gebe," tegasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini