Pelaksanaan Pasar Murah Disperindag Malut Tahun 2026 Sudah Sesuai SOP

Editor: alafanews.com author photo

Ternate - Kegiatan pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun anggaran 2026 sudah sesuai aturan, termasuk soal harga belanja bahan pokok seperti beras, minyak goreng dan gula.

Informasi bahwa Disperindag Maluku Utara membeli minyakita dari penyedia untuk dijual ke masyarakat tidaklah benar. Hal ini dikonfirmasi langsung Plh Kepala Disperindag Malut, Rony Saleh.

"Kegiatan pasar murah yang digelar oleh kami semua bahan pokoknya adalah premium, mulai dari beras, minyak goreng maupun gula,"kata Rony.

Media ini kemudian menelusuri E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menemukan produk yang dibeli Disperindag Maluku Utara memang sudah sesuai spesifikasi. 

Temuan ini sekaligus menegaskan dan memastikan bahwa kegiatan pasar murah yang digagas Disperindag Maluku Utara berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

"Contoh seperti minyak goreng, sejak awal ibu gubernur telah menginstruksikan ke kami agar dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Ibu gubernur sangat tegas dengan kepentingan masyarakat. Dan yang disediakan Disperindag Malut itu adalah minyak premium," tegas Rony.

Rony melanjutkan kegiatan pasar murah baru-baru ini dalam rangka menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mencegah kenaikan harga bahan pokok yang dapat mempengaruhi ekonomi masyarakat.

Dalam pasar murah tersebut, masyarakat dapat memperoleh paket sembako yang terdiri dari beras premium 5 kilogram, minyak goreng satu liter dan gula 1 kilogram dengan harga total Rp50 ribu. 

Tidak berhenti di situ, Disperindag Maluku Utara juga berencana menggelar operasi pasar pada, Senin (20/4/2026) besok dengan menggandeng satuan tugas (Satgas). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

"Dalam operasi pasar nanti jika ditemukan produsen yang itu adalah mitra Bulog kemudian menjual minyakita di atas harga HET, maka kami akan memberikan sanksi termasuk sanksi terberat yaitu pencabutan izin," ungkap Rony.

Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Pemprov Malut melalui Disperindag merupakan instrumen krusial dalam memperketat pengawasan distribusi harga barang kebutuhan pokok. Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi di tengah masyarakat, dalam upaya menstabilkan harga bahan pokok dan mengendalikan inflasi daerah.

"Kalau ada yang temukan toko yang menjual bahan pokok seperti minyakita di atas harga HET, mereka itu tidak termasuk sebagai mitra Bulog," pungkasnya. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini