5 Milyar Lebih Dipastikan Hangus, Kontraktor Masjid Raya Sofifi Gigit Jari

Editor: alafanews.com author photo

Ternate, Alafanews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kini angkat bicara terkait dengan permintaan hukum yang diminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap pembayaran hutang proyek Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi.

Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar Rabu (8/6) mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak membuat legal opinion (LO) atau pertimbangan hukum yang diminta Pemprov Malut.

“Kejaksaan tidak boleh nolak LO (legal opinion),”akunya.

Dade bilang, pihaknya sudah mengirim pertimbangan hukum ke Pemprov Malut terkait dengan proyek pekerjaan eskalator Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi.

“Sudah dikirim LO, kalau mau liat di Datun Kejati Malut ada,”ujarnya.

Dikatakan, pendapat hukum Kejati Malut terkait proyek pekerjaan eskalator Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi tidak bisa dibayar karena tidak memiliki dasar hukum.

“Itu tidak bisa dibayar, karena tidak ada kontrak,”tegasnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum membayar biaya pembangunan kelebihan volume pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 5.128.000.000, salah satunya termasuk pemasangan eskalator.


Share:
Komentar

Berita Terkini