Dikbud Malut Akan Panggil Kepsek SMA Negeri 3 Halmahera Barat, Terkait Dugaan Pungli

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi

Sofifi, Alafanews.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, akan segera memanggil kepala sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Halmahera Barat berinisial SB Terkait Dugaan Praktek Pungutan Liar (Pungli).

Oknum Kepsek tersebut diduga melakukan pungli terkait lahan sekolah yang di kontrakan ke warga tanpa melalui rapat komite.

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dikbud Maluku Utara Adjwan Ade mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita akan buat panggilan sebelum nanti jadi masalah dengan internal guru, komite dan lain sebagainya, maka langka antisipasi kita adalah memanggil dan meminta klarifikasi dari kepala sekolah itu," kata Adjwan saat dikonfirmasi Alafanews, Senin 27 Juni 2022.

Ia menegaskan bahwa lahan sekolah yang dikontrakan ke warga itu, kepala sekolah harusnya membicarakan secara bersama dengan komite. jika tidak maka itu adalah menyalahi karena mengambil kebijakan secara sepihak.

Kepala sekolah, juga harus menjelaskan uang dari hasil lahan yang dikontrakan ke warga itu untuk apa, karena jika untuk kebutuhan sekolah maka harus melibatkan semua pihak terutama komite.

"Jadi, kalau misalnya maksud kontrak ke pihak ke tiga dengan tujuan untuk program sekolah yang membutuhkan dana dengan berkoordinasi ke semua pihak internal di sekolah kemudian pihak komite itu tidak masalah. Tapi kalau tanpa sepengetahuan dari itu semua lalu kepala sekolah ambil keputusan secara sepihak berarti itu menyalahi karena itu lahan sekolah,"tegasnya

Sebelumnya kepala sekolah SMA Negeri 3 Halmahera Barat, SB kepada Alafanews Jumat (24/6) mengaku, terkait lahan sekolah yang dikontrakan ke warga itu, memang tanpa melalui rapat komite dan hanya diketahui oleh wakil kepala sekolah (Wakasek). Menurutnya, lahan tersebut dikontrakan sebesar 2-3 juta rupiah per tahun, yang dimana dananya digunakan untuk kebutuhan sekolah. 

Saat ditanya terkait rincian penggunaanya SB menyatakan bahwa itu adalah urusan internal sekolah.

"Kalau dirinci secara ini sih tidak pak, tapi uang itu kita gunakan untuk operasional sekolah pak. Itu kan urusan internal sekolah kan,"ucapnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini