Haltim, Alafanews.com - Sejumlah warga di Desa Dakaino, Kecamatan Wasilei Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menyampaikan keluhan mereka terkait kasus pernikahan usia dini.
Itu disampaikan warga pada kegiatan Reses Anggota DPRD Maluku Utara, Sugeng Cahyono, Rabu (1/6/2022).
Mereka meminta agar kasus pernikahan usia dini seyogyanya menjadi perhatian pemerintah dan juga DPRD.
Mereka juga mengusulkan agar beberapa aspirasi seperti pembangunan jalan tani sepanjang 2 kilometer, bantuan pengadaan mesin jahit untuk ibu-ibu PKK, bantuan pengadaan alat kesenian untuk ibu-ibu kelompok majelis ta'lim, penanganan masalah stunting, pembangunan normalisasi kali atau bronjong sepanjang kurang lebih 4 kilometer dan jalan hot mix lintas Halmahera di Desa Dakaino.
Menanggapi usulan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa ada kewenangan pemerintah provinsi dan kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga jika usulan itu berada dalam kewenangan provinsi maka dapat diusulkan.
"Yang berkaitan dengan provinsi dan berada dalam mitra komisi saya makan dapat kita perjuangkan, namun jika tidak maka kita komunikasikan dengan teman-teman lain di komisi tersebut," ungkap Sugeng.
Sementara berkaitan dengan pernikahan usia dini yang diterbitkan buku nikah, jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah di mana perempuan harus berusia 19 baru boleh menikah.
"Ini nanti kita di komisi akan cek ke Tobelo soal penerbitan buku nikah yang tidak sesuai aturan di sana, pernikahan usia dini ini sangat berpotensi anaknya juga mengalami stunting," ujarnya.