Ternate, Alafanews.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), terus mencari solusi mengatasi masalah hutang pekerjaan proyek pembangunan masjid raya Shaful Khairaat Sofifi, yang mencapai Rp 5,8 miliar.
Pekerjaan yang belum dibayar itu antara lain, eskalator, ornamen salawaku, kaligrafi, batu alam, pekerjaan tangga dan pembatas air hujan
Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, sejumlah item pekerjaan itu sempat dibahas oleh Bappeda dan TAPD untuk dimasukan ke dalam hutang APBD 2022. pada saat mau dimasukan ke dalam APBD, ternyata pekerjaan tersebut sudah jadi sehingga ada kekhawatiran menganggarkan sesuatu yang sudah jadi.
"Saya disposisi juga untuk dimasukan ke dalam APBD. Cuma karena memang waktu itu barangnya sudah jadi terpaksa tidak dapat di anggarkan,"kata Sekprov usai menggelar rapat bersama Pansus DPRD Maluku Utara, di Ternate, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, berdasarkan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hutang masjid raya Sofifi tidak bisah dibayar karena akan menjadi masalah. Hal ini karena tidak secara hukum terjadi perikatan antara pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Anugerah Lahan Baru.
"Sekarang muda-mudahan dalam rapat sana ada solusi. Intinya kalaupun ada solusi harus tidak boleh melanggar aturan,"tandasnya.