Kejari Ternate Beri Kejutan Penetapan Tersangka Dana Covid-19

Editor: alafanews.com author photo

Ternate, Alafanews.com - Langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terus maraton mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kota Ternate.

Upaya ini sebagai mana beberapa pekan kemarin tim penyidik Kejari Ternate, sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 berinisial YC.

Selain penetapan tersangka kasus Haornas, tim penyidik Kejari juga menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji PNS/ASN tahun 2015 hingga 2020 di Diknas Kota Ternate berinisial S.

Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19, yang dikelola Pemerintah Kota Ternate di tahun 2021-2022  sebesar Rp 22 miliar ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Ternate.

Bagaimana tidak tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate pun sudah berjanji secepatnya akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah di kantor Kejari Ternate belum lama ini.

Menurut Abdullah, pihaknya waktu dekat bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid-19.

Sebab, anggaran covid-19 sebesar Rp 22 miliar pada tahun 2021-2022 ini dikelola oleh Pemerintah Kota Ternate, dalam penanganan covid-19.

Olehnya itu, dengan jumlah anggaran sebesar ini lanjut Kajari, pihaknya akan memanggil semua yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan dana covid-19, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya tidak sebut orang per orang ya, namun jelas akan kami panggil semuanya yang terlibat," ucapnya, Minggu (24/7/2022).

Dia juga menyebut, dengan jumlah anggaran ini siapa pun yang terlibat dalam anggaran covid-19 akan dipanggil, termasuk media.

Bahkan kata Abdullah, pihaknya akan memberikan kejutan lagi untuk penetapan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran covid-19.

"Nanti kami berikan kejutan lagi ya kepada teman-teman yang menjadi hot news," tandasnya.

Sekedar diketahui dalam kasus ini, bidang Intelijen Kejari Ternate telah melakukan pengumpulan bahan keterangan baik puldata dan pulbaket.

Dari hasil itu telah ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp 22 miliar yang telah dipakai Satgas Covid-19 tahun 2021 di Kota Ternate.

Sejumlah saksi telah diundang untuk diminta keterangan baik dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Bendahara Ternate, mantan Kepala BPBD Ternate dan Plt Kepala BPBD Ternate.

Share:
Komentar

Berita Terkini