Sofifi, Alafanews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Saifudin Djuba menegaskan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN ) dilungkup PUPR untuk segera menyelesaikan temuan yang tercacat pada Laporan Hasil Pertanggungjawaban BPK Perwakilan Maluku Utara.
“ Yang berkaitan dengan temuan itu harus di selesaikan, baik itu temuan proyek maupuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)” kata Saifuddin Djuba kepada wartawan Senin (9/8/2022)
Eks Penjabat Bupati Halmahera Utara ini meminta kepada Sekertaris Dinas PUPR dan Bendahara agar secepatnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal sebelum Desember nanti.
" Pak Sekdis dan Bendahara agar secepatnya menindaklanjuti LHP sebelum bulan Desember. Karena kita hanya punya waktu hingga Desember sudah memasuki penghujung Tahun 2022," katanya.
Dirinya berharap temuan tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru. Bahkan memberikan warning kepada pihak ketiga yang memiliki utang proyek agar segera menyelesaikan, apabila waktu yang diberikan tidak dituntaskan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa blacklist perusahan yang mengikuti tender di lingkup pemerinta Provinsi Maluku Utara.
“ Kalau mereka, pihak ketiga yang memiliki temuan dan tidak diselesaikan akan di kenakan sanksi tegas,”katanya.