Sofifi, Alafanews.com - Dinas PUPR Malut akan meyelesaikan pembayaran utang Masjid Raya ke pihak PT. Anugerah Lahan Baru senilai Rp 5,8 miliar. Utang tersebut akan dibayar melalui dana hibah.
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba mengatakan, langkah yang diambil dikarenakan tidak bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan belanja modal dan ini problemnya.
“Ini rumah ibadah, jangan sampai jadi polemik tiap hari. Kita upayakan segera selesaikan. Kalau PUPR ambil langkah pembayaran sementara tidak ada administrasi, kami akan menggunakan pola lain dengan dana hibah. Jadi kita hibahkan saja,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari BPK untuk berkonsultasi. Meksi demikian katanya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian utang kepada rekanan.
“Mekanismenya harus berjalan. Tidak bisa semudah itu kita bayar. Dasar untuk membayar itu apa? Setidaknya ada perikatan atau kontrak, dan itu menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak melalui itu, kita tidak bisa berbuat banyak. Beda dengan kasus ASN III yang ada kontraknya. Makanya disaat minta pendapat hukum dari kejaksaan itu, rekomendasi yang dikeluarkan ada dasarnya. Sementara Masjid Raya tidak ada dasar administrasi yang dilalui,” katanya.