Foto : Yudi Kaiyasa |
Sofifi, Alafanews.com - Pemerintah Telah menyampaikan bahwa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali disalurkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2022.
Program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini merupakan program yang pernah digulirkan pada tahun 2020 dan 2021. Yang dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara, Wa Zaharia, mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM, perihal Pengusulan calon penerima BPUM 2022 di Provinsi Maluku Utara.
"Kemarin kita sudah dapat surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Hari ini Selasa 30 Agustus kita sudah tindaklanjut ke Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dia mengatakan Kemenkop UMKM RI memberikan jangka waktu sampai pada tanggal 9 September 2022. Karena itu, dirinya meminta agar data penerima ditingkat Kabupaten/Kota segera di usulkan ke Provinsi selambat-lambatnya tanggal 7 September 2022.
Disamping itu, yang wajib di usulkan dari Kabupaten/Kota adalah pelaku UMKM yang belum sempat menerima pada tahun 2021 lalu.
"Jadi nama-nama yang di usulkan dari Kabupaten/Kota, akan kita sandingkan dengan SK penetapan tahun 2021 untuk memastikan bahwa pelaku usaha tersebut memang benar belum terima di tahun 2021," katanya, Selasa (30/8/2022).
Disentil terkait besaran nominal yang bakal diterima pelaku UMKM di tahun 2022 ini, Wa Zaharia mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti lantaran surat yang dilayangkan Oleh Kemenkop UMKM RI tersebut belum disertakan dengan petunjuk teknis perihal nominalnya.
"Kita belum tahu besaranya berapa, karena dalam surat itu hanya diminta untuk usulkan data penerima," pungkasnya.