Kades Soamole dan Kepala KUA Sulabesi Tengah Dipolisikan, Terkait Ini

Editor: alafanews.com author photo

Sanana, Alafanews.com - Kepala Desa Soamole dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, dipolisikan Sultana Umamit, pada Rabu (7/9/2022).

Hal ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan kepala milik Sultana Umamit.

Keduanya dipolisikan oleh Kuasa Hukum Sultana Umamit, Agun Umamit karena diduga bersekongkol menyerobot lahan milik Sultana.

Agun mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sula dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP / 149/IX/2022/ SPKT.

Menurutnya, kasus ini sudah di mediasi di tingkat desa, namun tidak ada hasil perdamaian, kemudian Kepala desa Soamele inisial SU mengambil langkah untuk membawa ke KUA Kecamatan Sulabesi Tengah.

"Hasil mediasi di KUA, Kepala Desa dan Kepala KUA berinisial IU telah melakukan transaksi kepada terduga inisial AU," ungkapnya.

Menurutnya, terduga AU sesungguhnya bukan pemilik lahan melainkan Sultana Umamit.

"Sebenarnya pemilik lahan bukan AU, tetapi Klien saya yaitu ibu Sultana, karena berdasarkan surat kepemilikan tanah dengan nomor 05/2012 klien saya punya surat kepemilikan tanah itu, dan itu peninggalan dari kakenya. sementara AU ini tidak ada sangkut pautnya dengan tanah ini," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sula IPDA Maskun Abduqish, mengaku belum menerima laporan tersebut sebab dirinya masih berada di Kota Ternate.

"Terkait semua laporan yang masuk di Polres, kami dari polres kepulauan sula tetap menindak lanjuti, dan sementara saya juga belum terima laporan itu. Saya di Ternate belum ada laporan ke saya," tandasnya.




Share:
Komentar

Berita Terkini