Klinik Indo Varma di Sula Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Editor: alafanews.com author photo

Sanana, Alafnews.com - Sebuah klinik di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga tidak memiliki izin usaha.

Ironinya, klinik bernama Indo Farma itu telah beroperasi sejak lama. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sula Suryati Abdullah, membenarkan bahwa klinik tersebut belum memiliki izin baik pratama maupun utama.

"Kliniknya itu sampai sekarang masih dalam proses pengurusan, karena syarat izinnya yang dorang (mereka) tidak mampu penuhi," ungkap Suryati kepada Alafanews, Kamis (1/8/2022).

Sementara pemilik klinik Indo Farma Feby Hartono, mengaku bahwa kliniknya tersebut memang belum memiliki izin.

"Jadi benar izin itu memang belum ada, tetapi kami juga sudah proses izin dari apotek berpindah ke klinik namun sampai saat ini belum ada balasan dari Dinas Kesehatan, dan izin itu sesuai prosedurnya ada 12 persyaratan yang harus kami penuhi," akunya.

Febi mengatakan bahwa kliniknya tersebut sebelumnya adalah Apotek, namun kemudian di alihkan menjadi klinik.

"Urusan izin ini kami sudah mendaftar ke website Dinkes Provinsi, dan membutuhkan dua sampai lima bulan baru terbit," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Sedangkan untuk surat izin praktik dokter, di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (“Permenkes Izin Praktik Dokter”).

Selain itu juga, adanya ketentuan yang mengatur bahwa pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti klinik juga dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sehingga pihak yang mendirikan klinik tanpa memiliki izin atau melakukan praktik kesehatan secara ilegal, dapat di sanksi berdasarkan UU praktek kedokteran, UU kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Keimigrasian.

Kemudian, atas tindakan yang dilakukan, para pelaku pendirian klinik atau dengan sengaja melakukan praktik kesehatan secara ilegal dapat dikenakan pasal 80 Jo pasal 42 dan atau pasal 77 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau pasal 201 Jo pasal 198 Jo pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana hukaman maksimal 15 tahun penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini