TERNATE, ALAFANEWS.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Institut Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk membidik proyek pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara.
Ini karena kontarktor CV. Tiga Putra Konstrusi Sahbudin A. Latif Buamona diduga telah membebani warga penerima rumah bantuan tersebut dengan menanggung timbunan pondasi.
Proyek yang terletak di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula itu dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Konstrusi, dengan nilai kontrak Rp 285.205.250.00 yang waktu pelaksanaanya 90 hari kalender.
Direktur LSM Kalesang Institut Provinsi Maluku Utara, Naim Taher menegaskan pekerjaan tersebut tidak semestinya membebani warga sebab mereka termasuk kategori kurang mampu yang layak mendapat bantuan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Proyek RTLH ini kata Naim, merupakan program pemerintah daerah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman guna mengurangi angka kemiskinan di Provinsi Maluku Utara.
Olehnya, penerima manfaat untuk program ini, jelas adalah warga yang kurang mampu sesuai dengan persyaratan dan standar UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PP Nomor 14 tahun 2016.
"Namun jika benar ada warga yang diminta tanggung timbunan maka kami mendesak Kejati Maluku Utara segera bidik proyek tersebut," tegas Naim, Kamis (20/10).
Naim mengatakan di dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentunya sudah sudah dihitung secara tepat terkait penggunaan anggarannya baik pembangunan itu berupa semi permanen maupun permanen.
"Tapi ini aneh kenapa penerima bantuan diminta untuk tanggung timbunan, padahal jelas-jelas mereka tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, Kontraktor CV. Tiga Putra Konstrusi Sahbudin A. Latif Buamona mengaku, dalam RAB tidak di cantumkan anggaran terkait pengadaan timbunan pondasi. Sehingga pihaknya kemudian membebani kepada penerima bantuan untuk menanggung timbunan tersebut.
"Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni ini saya kroscek di RAB tidak ada itu timbunannya, dan itu sesuai RAB," akunya.