HALSEL, ALAFANEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menahan mantan Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Senin 7 November 2022 terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penahanan terhadap oknum Kades berinisial I, itu dilakukan setelah penetapan tersangka dari kurang lebih 20 orang saksi yang sudah diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejari setempat.
Kasus yang menyandera oknum Kades tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa TA 2019-2020 dengan kerugian senilai Rp 738 juta.
“Nilai kerugian tersebut disampaikan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Dan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial I. Bahwa tersangka pada tahun 2019-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” jelas Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono, Senin sore WIT.
Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum menjabat sebagai Kajari Halmahera Selatan itu mengemukakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Ini dengan tujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Juga karena tersangka tersebut dikenakan pasal pidana di atas 5 tahun.
“Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Guntur menambahkan bahwa penahanan tersangka ini, menunjukkan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tidak main-main dengan perkara penanganan Dana Desa.
“Yang itu dapat disinyalir di setiap desa di Halmahera Selatan terindikasi ada perbuatan menyimpang terkait dengan pengelolaan Dana Desa. Sehingga Kejaksaan akan terus melakukan upaya persuasif dan pencegahan. Namun kiranya upaya-upaya yang dilakukan ini tidak diindahkan oleh seorang pelaku maupunoknum kepala desa yang diduga, maka Kejaksaan akan melakukan upaya penegakan hukum. Tetapi sepanjang aparat komponen ini bisa kooperatif dan atau telah mengembalikan kerugian negara, maka tentunya akan menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Guntur.