Oleh: Andre Sudin
Pengurus MPW PP Malut
Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, dimana sejak 2015 hingga 2022 tercatat telah disalurkan sebesar 400,1 triliun rupiah. Dengan nilai yang cukup fantastis ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal itu memang telah menjadi komitmen Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa.
Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian output berupa infrastruktur yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup di desa. Selain bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur jalan, sarana prasarana desa, dana desa juga sangat berpengaruh positif terhadap penurunan jumlah penduduk miskin di desa.
Kendati demikian, masih banyak juga desa di Indonesia yang belum dapat mengelola dana desa secara baik, salah satu tantangannya adalah kualitas sumber daya manusia aparat desa yang tidak memadai, akibatnya berpengaruh pada pengelolaan dana desa yang tidak maksimal.
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa Pengelolaan Keuangan Desa:
1. Perencanaan; RPJMDes, RKPDes, APBDes
2. Pelaksanaan; APBDes
3. Penatausahaan; Siskeudes CMS
4. Pelaporan; melalui Siskeudes
5. Perertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu
Oleh karena itu, peningkatan SDM bagi perangkat desa harus menjadi program prioritas Pemerintah. Sebab masih banyak perangkat desa yang ditemukan tidak faham akan tupoksi dan teknologi.
Tupoksi Kaur dan Kasi Permendagri 84 Tahun 2015
Kepala urusan (KAUR) mempunyai fungsi:
KAUR UMUM: memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
KAUR KEUANGAN: memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.
KAUR PERENCANAAN: memiliki fungsi mengordinasikan urusan perencaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan.
KEPALA SEKSI (KASI) MEMPUNYAI FUNGSI:
KASI PEMERINTAHAN: mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profile Desa.
KASI KESEJAHTERAAN: mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KASI PEMBANGUNAN: memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat