Camat Kayoa Halmahera Selatan Diduga Lakukan Pungli

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi Pungli (Istimewa)

Labuha, Alafanews- Oknum Camat di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), inisial SK diduga lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap belasan Kepala Desa. 

Adapun Pungli tersebut diminta oknum bersangkutan melalui pesan WhatsaAp yang dikirimkan kepada para kades dengan dalil untuk mensukseskan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2023.

"Kami diminta dana 2 Juta per Desa, katanya untuk suksesi pelaksanaan STQ," ujar salah satu Kades yang minta namanya dirahasiakan kepada Alafanews, Selasa (21/2/2023). 

Tangkapan layar

Sementara itu, Camat Kayoa SK saat dihubungi Alafanews (21/2) mengaku dirinya meminta uang kepada para kades untuk partisipasi mensukseskan pelaksanaan STQ. Uang tersebut kata dia, akan digunakan untuk transportasi, konsumsi dan pengadaan pakaian milik para Kades. 

"Uang itu digunakan untuk persiapan pakaian kepala-kepala Desa sudah, konsumsi, karena itu kan tanggungjawab kecamatan. Artinya diserahkan ke kecamatan biar nanti kecamatan yang tanggung jawab semua," ucap SK. 

Camat bilang langkah yang di ambil pihaknya ini berdasarkan dari pengalaman sebelumnya, dimana hal-hal seperti ini sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai camat Kayoa. 

"Saya punya maksud begini, artinya ini kan dari pengalaman yang lalu-lalu, karena bukan baru sekarang ini pihak kecamatan itu harus ambil langkah itu. Makannya saya tinggal ikuti yang lalu," ujarnya

"Artinya dari dulu itu begitu sudah, artinya dorang (mereka) bikin cerita begitu kami ini kan baru," sambungnya. 

Informasi yang dihimpun Alafanews, ada seorang oknum inisial G yang bukan staf kantor Camat setempat diduga ikut terlibat meminta kepada belasan Kades di Kecamatan Kayoa untuk mengumpulkan uang sebesar 2 Juta rupiah atas perintah Camat. G juga diduga merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). 

Terkait hal itu, Camat menyatakan bahwa dirinya memberikan kuasa kepada G untuk mengurus kepentingan pemerintahan khususnya mengakomodir Kepala-Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kayoa. 

"Kalau dia (G) itu artinya kepercayaan saja, dari dulu torang (kami) dari Desa se-Kecamatan Kayoa kan begitu, kepercayaan untuk mengkordinir semua Kepala Desa. Saya berikan kekuasaan ke dia untuk mengkordinir terkait dengan persoalan kepentingan pemerintahan," katanya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini