Ternate, Alafanews- Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi ( LMND ) Maluku Utara, angkat bicara terkait Penetapan Tersangka terhadap 2 Kader LMND yakni (YG) dan (ZI), serta satu kader Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara yakni saudara (AA).
Julfikar Hasan selaku sekertaris Wilayah LMND Maluku Utara menyampaikan, Penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini kami ketahui melalui tembusan surat yang disampaikan kepada rekan – rekan kami dengan Nomor B.105/II/2023/ Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2023, dimana pada poin 1 huruf (e) Penetapan tersangka pada tanggal 02 Februari 2023, dan selanjutnya pada poin 2 menyatakan Pasal yang disangkakan pada rekan-rekan kami yaitu Pasal 311 atau Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, atas Aksi unjuk rasa yang digelar pada tanggal 22 September 2022 dan tanggal 3 Oktober 2022 menggunakan Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara, dengan tuntutan aksi mendesak Polda Maluku Utara segera proses lanjut dugaan dan indikasi Ijasah Palsu Saudara Usman Sidik yang sebelumnya telah dilaporkan pada Polda Maluku Utara.
Julfikar Hasan, juga menambahkan berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dilaporkan terkait dengan dugaan Ijasah Palsu, sampai sejauh ini setau kami Proses tersebut belum memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat ( inkcraht van gewijsde ). Bahkan, dugaan atas perkara tersebut sampai saat ini tidak pernah dibuktikan dan diproses di Lembaga peradilan baik itu PN (Pengadilan Negeri) ternate ataupun PT (Pengadilan Tinggi) Maluku Utara.
"Olehnya itu pemikiran kami langkah aksi unjuk rasa rekan-rekan kami untuk mendesak Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu tersebut merupakan langkah yang sudah tepat, agar publik maluku utara dapat mengetahui secara terang bagaimana proses itu berjalan, bukan malah rekan-rekan kami ditetapkan tersangka dengan dalih pencemaran nama baik," ujarnya, Selasa (21/2).
Julfikar menambahkan, saat ini LMND secara institusi Bersama rekan-rekan Gerakan Pemuda Marhaenis dan sejumlah Organisasi lain tengah melakukan konsolidasi berkaitan dengan aksi protest atas penetapan tersangka rekan-rekan aktivis maluku utara serta mendesak Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan dugaan Ijasah Palsu, yang mana aksi tersebut akan digelar secara bersamaan di ternate bertempat di Kantor Polda Maluku Utara dan di Jakarta bertempat di Kantor Mabes Polri pada hari senin tanggal 28 Februari 2023.
"Kami secara institusi berserta elemen gerakan lain akan tetap terus mengawal proses penetapan tersangka rekan-rekan kami, sampai dimanapun prosesnya kami tetap mengawal itu, sebab aksi unjukrasa merupakan bagian dari pada Gerakan moral dan tidak boleh dibiarkan ada upaya mengkriminalisasi dengan tujuan melemahkan gerakan moral pemuda dan mahasiswa" tegasnya.