Sofifi, Alafanews- Proses pembangunan Jalan Lingkar Obi untuk tahun anggaran 2023, yang disebutkan oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, terhambat akibat belum terbitnya Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemprov Malut, mendapat tanggapan Kepala Dinas PUPR Malut, Saifudin Djuba.
Saifudin mentakan sebagian ruas yang dibangun sudah memiliki Amdal, sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan.
"Tapi dilaksanakan rekonstruksi saja, seperti di Laiwui dan Anggai. Akan tetapi ada beberapa desa yang belum ada Jalan sehingga perlu ada kajian lingkungan," ungkap Saifudin, Rabu (8/2/2023.