Alafanews - DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara, Kamis (30/11/2023) dini hari akan mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA) melalui Rapat Paripurna DPRD.
Agenda Paripurna pengumuman akhir masa jabatan AGK-YA tersebut, tertuang dalam surat DPRD Maluku Utara nomor 162/626/DPRD.
Selain itu, agenda tersebut juga dilangsungkan dengan Penetapan Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara.
"Rapat Paripurna ke 7 dalam rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur Maluku Utara dan Penetapan Calon Gubernur," Bunyi surat tersebut.
Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan masa jabatan Gubernur Maluku Utara, yaitu berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.