Ternate, Alafanews - Pemerintah Kota Ternate melalui Kesbangpol, pada 1 April 2024 kemarin menerbitkan Surat Himbauan kepada Partai Politik, Organisasi Masyarakat maupun perseorangan yang telah memasang baliho maupun banner untuk segera diturunkan.
Pasalnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) belum bisa dilakukan karena belum waktunya kampanye Pemilu, yang mana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate dan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan APK Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara, Rafik Kailul menilai bahwa himbauan tersebut bersifat tendesius, dan terkesan menutup ruang-ruang publik agar tidak bisa dimanfaatkan oleh figur-figur yang akan bertarung pada Pilwako Ternate.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menurunkan baliho milik Ketua MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Satrani Abusama (SA) yang sudah terpasang di beberapa titik salah satunya adalah Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Karena itu, pihaknya mewanti-wanti jika ada yang berani mencopot baliho milik Santrani Abusama maka Pemuda Pancasila tak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang berani turunkan kita akan tempuh jalur hukum dan pidanakan," tegas Rafik, Rabu (3/4).
Dia menyatakan, penertiban baliho maupun banner ialah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk itu Pemkot jangan bertindak malampaui kewenangan Bawaslu.
"Ini momentum hari raya, dan setiap orang punya hak pasang baliho ucapan, bukan dilarang, karena kota Ternate ini bukan milik segelintir orang," pungkas Rafik. (Red)