Sofifi, Alafanews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memblokir data layanan kepegawaian 20 ASN dilingkup Pemprov Maluku Utara.
Pemblokiran tersebut imbas dari rotasi/mutasi/promosi pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Plt. Gubernur Al Yasin tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Adapun pelantikan yang dilakukan yakni terhadap 64 pegawai negeri sipil pada tanggal 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024. Kemudian, 92 (sembilan puluh dua) pegawai negeri sipil pada tanggal 2 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Plt. Gubernur juga memberhentian sementara Sekretaris Daerah, Samsuddin A Kadir, Kepala BPKAD Ahmad Purbya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam pada tanggal 25 Maret 2024.
Tindakan Plt. Gubernur dinilai inprosedural, sehingga Kemendagri, KASN dan BKN bahkan telah meminta agar SK pemberhentian tersebut dicabut. Namun, sikap Al Yasin sudah bulat, ia tetap kekeh pada keputusannya.
Sumber Alafanews mengungkapkan, tindakan Plt. Gubernur tersebut tidak berdampak pada pemblokiran data kepegawaian. Pelaksanaan kegiatan pada APBD 2024 dipastikan molor, sebab akun admin daerah pada SIPD direset oleh Kemendagri, sehingga DPA Pemprov Malut tidak dapat dicetak.
“Kita tahu saat ini BKN telah mengeluarkan surat pemblokiran data kepegawaian puluhan pegawai, dan APBD belum jalan sampai sekarang. Ini dampak dari sikap Pemprov yang tidak mengindahkan perintah pusat,”ujarnya, Sabtu (20/4/2024).
Adapun 20 pegawai yang datanya diblokir Badan Kepegawaian Nasional adalah sebagai berikut:
1. Idrus Assagaf
2. Mulyadi Wowor
3. Muhammad Zakir Abdulrahman
4. Nasaruddin Robo
5. Yusuf H. Ahmad
6. Jainul Sadik
7. Bahtiar Abubakar
8. H. Samsu
9. Saleh Syarbin
10. Yudhi Firmansyah
11. Dudy Martoro
12. Rustam
13. Amiruddin N. Hadad
14. Antonius
15. Rastan Sudirman
16. Irwan Sergi
17. Salmin Janidi
18. Fitriawati I. Abdul Muthalib
19. A. Yasin Hayatudin
20. Ningkeula Iwis Darma
“Informasi yang kami peroleh, BKN memberi catatan Sekretaris Daerah masih dijabat oleh Samsuddin A Kadir, karena pemberhentiannya tidak sesuai NSPK, begitu juga dengan pejabat eselon II lainnya,”ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD, Idwan Asbur ketika dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi dari BKN terkait pemblokiran data 20 pegawai tersebut.
“Kami belum dapat suratnya (pemblokiran data kepegawaian dilingkup Pemprov Malut,”singkat Iwan via sambungan telepon seluler.