Ishak Naser: Pergantian Sekda Maluku Utara Improsedural

Editor: alafanews.com author photo

Ishak Naser (Istimewa)

Ternate, Alafanews - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Ishak Naser menilai pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Kadir oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali improsedural.

Menurut dia, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan menganulir Surat Keputusan (SK) Presiden. Karena Sekda di SK-kan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Plt Gubernur tidak berwenang untuk menganulir keputusan Presiden. Hanya orang gila saja yang mengatakan itu sah," kata Ishak, di Ternate, Senin (1/4/2024) kemarin.

Sebelumnya, Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali menunjuk Salmin Janidi sebagai Plt Sekda Maluku Utara. Keputusan Bupati Halmahera Tengah 2 periode itu kemudian menimbulkan polemik di tengah-tengah publik Maluku Utara.

Kisruh ini akhirnya sampai ke telinga Mentri Dalam Negeri (Mendagri), yang akhirnya Mendagri melayangkan panggilan pada terhadap Plt Gubernur Al Yasin Ali, Salmin Janidi, Samsuddin Kadir dan beberapa kepala OPD untuk dimintai klarifikasi. (Red)




Share:
Komentar

Berita Terkini