Fadli Tuanane (Istimewa) |
Ternate, Alafanews - Kuasa hukum Santrani Abusama (SA) Fadli Tuanane menyatakan, bakal polisikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate jika berani menurunkan baliho milik Santrani Abusama yang terletak di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi adanya Surat Himbauan yang dilayangkan Pemkot Ternate dengan nomor: 200.1.2/104/BKBP/2024 tertanggal 1 April 2024.
Dalam surat tersebut, Pemkot Ternate melalui Kesbangpol meminta kepada Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, badan/perorangan untuk menurunkan spanduk maupun banner yang sudah dipasang sebelum waktu kampanye Pemilu.
Menanggapi hal itu, Fadli menyatakan bahwa himbauan tersebut sengaja dibuat oleh orang-orang dekat Wali Kota dengan tujuan menutup ruang publik bagi figur-figur lain yang ingin maju pada Pilwako Ternate 2024.
"Selain itu, Ini juga ketakutan Wali Kota serta beberapa kepala dinas dalam momentum Pilwako yang beberapa bulan lagi dilaksanakan," kata Fadli, Rabu (3/4/2024).
Dia menyatakan, jika Pemkot Ternate berani bertindak menurunkan baliho milik Santrani Abusama maka dia akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tentang pengrusakan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP.
"Jadi pihak-pihak yang terlibat menurunkan baliho milik Santrani Abusama maka kita akan laporkan mereka," tegas Fadli.
Lebih jauh pengacara kondang Maluku Utara itu, menegaskan akan melaporkan Sekretaris Daerah Kota Ternate dan beberapa kepala OPD ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan dalam sosialisasi calon Wali Kota baik langsung maupun tidak langsung.
"Jadi perlu di ingat bahwa Ternate ini bukan milik kelompok tertentu atau milik adik-kakak, Tapi Ternate ini milik semua masyarakat Indonesia, dan Ternate juga negeri bertuan. Jadi gimana ceritanya orang mau calon kepala daerah dan harus dikenal orang banyak kok malah dilarang mensosialisasikan diri. Aneh-aneh aja," cecar Fadli. (Red)