Ternate, Alafanews - PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga memutus hubungan kerja (PHK) terhadap satu orang pekerjanya yakni Rajab Salampessy.
Kepada Alafanews, Rajab mengatakan PHK tersebut dilakukan secara sepihak. Sebab dirinya baru mengetahui di tanggal 24 Mei 2024, sedangkan surat yang diterimanya menyatakan kalau dirinya telah di PHK sejak tanggal 15 Mei 2024.
Karena itu, dirinya merasa di rugikan oleh perusahan kongsi dengan Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat itu.
"Jadi saat itu saya tanya tentang gaji, tiba-tiba saya diberitahukan bahwa saya sudah di PHK sejak tanggal 15 Mei," ungkap Rajab, Senin, (27/5/2024).
Setelah menerima surat PHK, kata Rajab, pihaknya langsung berkoordinasi dengan manajemen BFI untuk meminta hak-haknya. Ironisnya, Rajab tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, bahkan tidak diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
"Terakhir itu kompensasinya Rp10 juta, tapi yang disetujui hanya 4 juta sehingga saya belum terima," terangnya.
Sementara itu, Product Manager BFI Cabang Tobelo, Fendy, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur terhadap karyawan yang di PHK.
"Karena BFI Finance sudah berijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan," cetusnya.
Ditanya terkait hak-hak Rajab Salampessy yang di PHK, Fendy beralasan akan mengkroscek terlebih dahulu.
"Baik pak nanti saya cek dahulu. Tapi dalam Penyelesaian Karyawan, BFI pasti akan melakukan sesuai prosedur," katanya. (Red)