Sofifi, Alafanews - Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota mulai diproses Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.
Semua pembayaran ini akan dilakukan setiap bulan, terhitung mulai bulan Juni 2024, dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp57 miliar selama 6 bulan.
"Sesuai arahan Pj Gubernur, utang DBH Kabupaten/Kota mulai diproses besok, Namun dari total utang 400 miliar lebih, akan dibayarkan secara bertahap," kata Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Senin (27/5/2024).
Pembayaran utang secara bertahap ini dikarenakan, Pemprov juga harus menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang membutuhkan dana ratusan miliar.
"Karena itu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," katanya, sembari menegaskan pihaknya akan menyelesaikan DBH tahun 2024 ini. (Red)