Kantor Gubernur Maluku Utara |
Ternate, Alafanews - Sudah jatuh, tertimpa tangga pepatah tua yang akan di alamai 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya pada Kamis (23/5/2024), lantaran diketahui menggunakan narkotika.
Mereka bakal terancam di pecat sebagai ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku Utara jika terbukti menyalahgunaan narkotika.
Plh Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Alex Tovano Rada mengatakan, saat ini pihaknya tidak mau mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan di kepolisian.
"Kita tunggu hasilnya saja nanti untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian. Sanksi Indisipliner pasti, yang jelas kita ikuti proses hukum, apakah mereka dikategorikan pemakai atau pengedar," ujar Alex Tovano Rada saat dihubungi Alafanews, Kamis (23/5) malam.
Menyoal sanksi apa yang akan dikenakan terhadap 10 ASN yang diduga terlibat narkoba, Alex menjelaskan, sesuai undang-undang kepegawaian dan undang-undang tentang ASN telah dijelaskan sanksi-sanksi, mulai dari tunda kepangkatan, diberhentikan dari jabatan jika memiliki jabatan tertentu, hingga diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai ASN jika itu pelanggaran berat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam proses pengadilan.
"Bisa berujung pemecatan. karena soal narkoba ini kejahatan luar biasa. Tapi kita lihat dulu apa pelanggarannya. Untuk dikenakan sanksi internal," cetus Alex.
Menurutnya, kasus narkoba yang membelit 10 ASN ini menjadi cermin untuk semua ASN agar lebih mawas diri.
"Tapi kita serahkan saja kepada pihak kepolisian, dan nanti lihat putusan akhirnya seperti apa," tutur Alex.
Untuk diketahui sebelum, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 ASN Pemprov Malut di Jakarta, Sepuluh ASN yang ditangkap itu terdiri dari O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. O dan U merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sedangkan sisanya tercatat sebagai staf bidang anggaran di kantor yang sama.
Informasi yang dirangkum Alafanews, dari 10 orang ini, lima diantaranya sudah dinyatakan positif urine, masing-masing U, ZB, BI, dan, F. Sementara sisanya masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan ini. Redaksi Alafanews belum mendapatkan informasi detail tentang jenis narkoba yang diduga disalahgunakan. (Red)