Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdu Kadir |
Ternate, Alafanews - Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir, Pada Senin (20/5/2024), secara resmi membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian ratusan ASN yang dinilai inprosedural.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) kepada Plt Gubernur sebelumnya Yasin Ali.
"Iya, kita sudah terima SK pengembalian. Kita dikembalikan ke posisi semula,"ucap salah satu ASN saat ditemui Alafanews, di Kantor Gubernur, Sofifi.
Adapun ASN yang dikembalikan Pj Gubernur ke jabatan sebelumnya yakni 64 ASN yang dilantik pada 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024, kemudian 92 ASN pada 2 Februari 2024.
Selain itu, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam yang di nonjob pada 25 Maret 2024, juga dikembalikan. (Red)