Kadikbud Maluku Utara, Imran Yakub |
Sofifi, Alafanews – Sejumlah pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, dimasa kepemimpinan Salmin Janidibbakal di tinjau ulang.
Ini berkaitan dengan Dokumen kontrak atau perjanjian sesuai dengan surat kontrak yang sudah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Evaluasi ini berlaku bukan hanya program perencanaan fisik, melainkan juga non-fisik, bahkan bisa berujung pembatalan kontrak antara PPK dan pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub kepada Wartawan, Rabu (22/05/2024) malam.
Langkah ini diambil karena dikabarkan, proses penandatanganan DAK Swakelola di masa Kadikbud Salmin Janidi, mendahului Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Evaluasi yang dapat berujung pembatalan kontrak tersebut akan ditinjau berdasarkan hasil audit internal Inspektorat yang dipimpin Nirwan MT Ali.
Imran menyebutkan, untuk program yang sudah MC-0 (Kegiatan perhitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaiukan dengan gambar rencana dengan kondisi lapangan) bila dibatalkan kontrak, itu diluar tanggung jawab Dikbud.
“PPK DAK Swakelola akan dievaluasi berdasarkan juknis hasil audit Inspektorat. Jadi bagi pihak ketiga yang sudah MC-0, dinas tidak bertanggung jawab apabila kontrak dibatalakan,” pungkasnya. (red)