Konferensi penahanan Imran Yakub oleh KPK |
Jakarta, Alafanews - Harapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub untuk benahi internal Dikbud pupus. Demikian juga komitmen tuntaskan hutang pihak ketiga.
Tercatat, hutang pihak ketiga di Dikbud Malut sebesar Rp120 miliar.
Dari besaran hutang tersebut, menurut Imran, pihaknya akan membayar Rp50 miliar di tahun ini, namun rencana tersebut pupus karena terhalang kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi kita rencana bayar Rp50 miliar dari total hutang Rp120 miliar," kata Imran Yakub saat ditemui Alafanews di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka Imran Yakub ini, dilakukan KPK setelah mengembangkan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Tersangka IJ selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Jakarta. (Red)