Bukti tanda terima laporan KPK |
Jakarta, Alafanews – Diduga terlibat tindak pidana Korupsi dan Penyertaan modal, Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara resmi melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 02/SKAK-MU/Jkt/VIII/2024.
Kasus dugaan tindak pidana penyertaan modal Pemda Kota Ternate pada 2016-2019 senilai Rp 22 miliar, dilaporkan langsung oleh Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), Kamis (25/07/2024).
Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, termasuk di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang diduga melibatkan Wali Kota Tauhid Soleman.
Kepada Alafanews Reza mengatakan, laporan hasil audit BPKP mengungkapkan adanya penyalahgunaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 7 miliar dari Rp 22 miliar lebih. Selain itu juga ada dugaan keterlibatan PT Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya, PT BPRS Bahari Berkesan, yang mengelola dana sebesar Rp 11 miliar.
“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 telah terjadi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00”.
Lanjut Eza sapaan akrbanya, pada periode 2015-2019, terdapat ketidakwajaran dalam pencatatan keuangan, dimana penyetoran modal oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Pemerintah Kota Ternate juga diduga melakukan kelalaian dalam prosedur investasi, Dari tahun 2016 hingga 2019 sehingga penyertaan modal ke perusahaan daerah dilakukan tanpa analisis kelayakan investasi yang memadai.
“Penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate dilaksanakan tanpa dasar hukum atau peraturan daerah yang jelas," ucapnya.
Ia menyebut dari kerugian keuangan negara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyeret 4 orang tersangka ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Tiga di antara empat tersangka divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan, kami berkesimpulan bahwa terdapat indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan dan investasi di Kota Ternate. Temuan-temuan ini, menurut hemat kami, telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dilakukannya investigasi perdana bagi KPK.
Atas nama SKAK-MU akan terus mengawal dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Kota Ternate. (*)