Foto: Istimewa |
Ternate, Alafanews - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 rupanya akan membuat peta politik di Maluku Utara berubah drastis.
MK telah memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Untuk Maluku Utara, sejumlah parpol diketahui telah mengusung kandidat untuk bertarung pada Pilgub Maluku Utara November mendatang.
Hanya PDIP dan sebagian kecil parpol yang belum mengusung kandidat di Pilgub Maluku Utara.
Ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa keputusan MK terkait perubahan ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024, masih ditindak lanjuti oleh KPU RI dan DPR RI.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil dari tindak lanjut tersebut. Namun keputusan MK tersebut, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilgub Maluku Utara tanpa harus koalisi.
"Yang jelas bahwa kalau kita lihat dari keputusan MK yang terbaru PDIP bisa mengusung sendiri," ucap Muhammad Sinen ketika dihubungi via telepon celuler, Rabu (21/8/2024).
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sempat terkunci karena sebelum putusan MK, mereka harus menggandeng koalisi di sejumlah parpol. Kini PDIP bisa mengusung sendiri calon mereka pada Pilgub Maluku Utara.
Namun, siapa figur yang bakal diusung PDIP masih menjadi misteri. Kata Muhammad Sinen, pihaknya masih tetap menunggu hasil tindak lanjut KPU dan DPR terkait putusan MK tersebut.
"Kita tunggu sampai tanggal 25 Agustus, jadi kalau ada flayer yang beredar PDIP akan mengusung figur-figur tertentu, kan namanya politik itu biasa," tandasnya.