Yusri A. Boko |
Ternate, Alafanews - Yusri A. Boko, tenaga dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kota Ternate, Maluku Utara, kembali memberikan pernyataan tegas terkait gaji mereka yang tak kunjung dibayar oleh pihak kampus.
Tak hanya Yusri, namun ada beberapa tenaga dosen lainnya yang juga ikut merasakan nasib yang sama. Pihak kampus diketahui menunggak gaji para tenaga dosen tersebut kurang lebih 37 bulan. Hal itu membuat sejumlah dosen tersebut naik pitam.
Yusri mengatakan Ketua Yayasan Pengembangan Sumberdaya Manusia Maluku Utara Indonesia (YPSDM-MUI), Nia Kurnia seolah-olah menjadikan tenaga dosen ISDIK sebagai kuda. Sebab Nia Kurnia sama sekali tidak merespons kegelisahan dosen ISDIK.
"Nia Kurnia harus tau bahwa posisi nya sebagai ketua Yayasan. Kalau ibu sebagai ketua Yayasan, maka ibu bertanggungjawab sama dengan Sidik D. Siokona, Rektor yang notabene ayahnya. Jangan jadikan dosen tenaga kuda," kata Yusri kepada Alafanews, Sabtu (10/8).
"Saudara (Nia Kurnia) sebagai penyelenggara Perguruan Tinggi (PT). Kasiang dosen di tuntut bekerja dari pagi sampai pulang siang dan bahkan sore tapi jasa kerjanya tidak dihargai," tambahnya.
Ia mengatakan Yayasan sebagai salah satu badan hukum sosial tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 1 ayat 29 jelas disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk gaji.
"Karena itu, Ibu dan Rektor jangan pura-pura lupa. Karena perjanjian kerja pun dinyatakan tentang tunjangan anak dan istri. Tapi itu tidak dijalankan oleh STKIP/ISDIK dan YPSDM-MUI," ujar Yusri sembari menegaskan mereka akan terus memperjuangkan hak mereka sebagai dosen. (*)