Kontrak Habis, APH Diminta Usut Proyek Kemenag Malut

Editor: alafanews.com author photo

TERNATE Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Surya Jaya Timur atas pekerjaan pembangunan gedung RKB MTS Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan, ini disebabkan waktu pelaksanaan pekerjaan telah habis.

"Waktu pelaksanaan telah habis, kita mendesak PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, dan memblaclist perusahaan tersebut, karena sudah cidera janji didalam kontrak,” ujar Sandi Usman, Koordinator FORES Malut, Sabtu (9/11/2024).

Pembangunan Gedung RKB MTS Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan bermasalah karena pelaksana proyek gagal menyelesaikan pekerjaanya.

Berdasarkan kontrak nomor: B.2/Kw.27.1/KONSTR.7/2024 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Proyek tersebut dibiayai dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp. 3.320.092.000 yang dikerjakan oleh CV. Surya Jaya Timur.

"Pelaksananya jelas sekali sudah melanggar kontrak, masa iya proyek senilai Rp. 3 Milyar lebih belum juga selesai. Selain itu juga kami menduga bahan yang digunakan tidak sesuai RAB. Dengan demikian sudah nampak indikasi korupsinya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) segera periksa pelaksana, PPK, dan juga Kakanwil Amar Manaf," tegas Sandi kepada Alafanews.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Malik maupun Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf dikonfirmasi via WhatsApp belum tersambung hingga berita ini naik tayang. (*)








Share:
Komentar

Berita Terkini