SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat menggelar Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/11/2024).
Disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, M.M., CGCAE., bahwa Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.