Utang Pemprov Malut Tertunda, Menanti DBH dari Pempus

Editor: alafanews.com author photo


SOFIFI - Pembayaran utang pihak ketiga oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih terkendala akibat belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dari pemerintah pusat. Akibatnya, target penyelesaian utang pada 2024 terpaksa tertunda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengungkapkan sisa utang pihak ketiga tahun 2024 yang belum terbayar mencapai Rp 114 miliar.

"Sisa utang pihak ketiga yang direncanakan dibayar pada 2025 masih sebesar Rp 114 miliar,” ujar Ahmad saat ditemui wartawan di lobi Kantor Gubernur Malut, Senin (6/1/2025).

Selain utang pihak ketiga, Pemprov Malut juga masih memiliki kewajiban lain berupa utang kegiatan multiyears sebesar Rp 125 miliar, utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), serta utang DBH kepada kabupaten/kota.

Ahmad menegaskan, jika dana kurang bayar DBH sektor pertambangan sebesar Rp 410 miliar sudah ditransfer pemerintah pusat, maka seluruh utang tersebut bisa segera diselesaikan.

"Jika dana kurang bayar itu cair, maka target penyelesaian utang akan terpenuhi,” jelasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini