SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan penyelesaian utang pihak ketiga tahun ini seiring dengan bergulirnya APBD induk 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, memastikan proses pembayaran segera dilakukan setelah ada permintaan dari masing-masing dinas terkait.
Kami di Dinas Keuangan hanya menunggu permintaan pencairan. Begitu masuk, langsung kami eksekusi,” ujar Ahmad Purbaya, Rabu (26/2/2025).
Ia mengungkapkan, total utang pihak ketiga yang masih harus diselesaikan mencapai Rp161 miliar dan ditargetkan rampung dalam APBD induk 2025.
Selain itu, Ahmad juga menjelaskan bahwa total utang Pemprov Malut secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp800 miliar, termasuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Namun, pembayaran DBH masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama karena ada instruksi presiden terkait pemangkasan anggaran sebesar 50 persen,” jelasnya.