Nasabah PT. HMF Ternate Korban Kasus Dugaan Penggelapan

Editor: alafanews.com author photo
Ilustrasi

TERNATE - Rifan (32) korban kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan satu unit mobil Avansa. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juli Tahun 2023. Kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Hal ini diungkapkan Rifan saat mendatangi redaksi Alafanews, Sabtu kemarin. Rifan menceritakan, mulanya, ia mengambil kredit satu unit mobil Avansa di dealer Toyota yang beralamat di Kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan, Kota Ternate. 

Dirinya mengambil kredit selama empat tahun. Dan ia sudah mengangsur selama 23 bulan. Namun tiga atau empat bulan berikutnya Rifan menunggak. Tiba-tiba rumah Rifan di datangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan pihak leasing. Mereka lalu memaksa Rifan dan istrinya Muhsana, untuk memberikan kunci serta unit mobil.

"Kami dipaksa untuk kasih kunci mobil. mereka datang dan bilang bahwa mereka dari leasing," ungkap Rifan, Sabtu kemarin.

Padahal, lanjut Rifan, pihaknya tidak pernah diberi Surat Peringatan (SP). Namun karena takut dan malu dengan tetangga Rifan pun terpaksa memberikan unitnya. 

"Tidak ada SP sama sekali. Cuman karena mereka ribut dan kita takut malu didengar sama tetangga terpaksa kita kasih," beber Rifan.

Setelah peristiwa itu, istri Rifan yakni Muhsana kemudian menemui N, seorang staf PT. Hasjrat Multifinance (HMF) di Ternate, untuk meminta penjelasan terkait penarikan unit mobil miliknya. 

Alhasil, korban diminta untuk tetap membayar angsuran seperti biasa. "Dia (N) bilang bahwa mobil ada di dorang (mereka). Dan dia minta kami untuk tetap mengangsur seperti biasa,"jelasnya.

Atas permintaan PT. HMF, Rifan pun kembali membayar angsuran selama 8 bulan kendati unitnya belum dikembalikan. Setelah itu Rifan kembali mempertanyakan keberadaan mobil kepada N. Namun jawaban N bak tamparan keras buat Rifan. Jawaban N diluar dugaan, ia menyatakan kalau mobil tersebut tidak lagi berada di tangan mereka.

Usut punya usut ternyata mobil tersebut diduga telah dijual ke salah seorang berinisial A. "Jadi ketika kami tanya ulang dia bilang mobil sudah tidak ada di mereka. Dan ternyata mobil itu sudah dijual ke orang," kata Rifan.

Kecewa, Rifan pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Hasil penyelidikan penyidik, ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana. Selanjutnya kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Investigasi wartawan Alafanews, oknum yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan ini berinisial Y, R, dan AP. AP sendiri diduga merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Utara. Sementara pihak HMF diduga kuat otak dalam peristiwa ini.

AP yang diduga merupakan oknum Polisi saat dikonfirmasi mengelak kalau dirinya ikut terlibat dalam peristiwa itu. "Itu dorang (mereka) Rio dan Yose pakai saya pe uang 50 juta. Hari itu saya tagi mana saya pe doi kalau apa kase pulang sudah, terus dorang kase jaminkan itu oto. Kalau dorang kasana ambe oto itu saya tidak tahu hal," kata dia via telepon WhatsApp, Senin (3/2).

Rifan membantah dan menyatakan bahwa AP lah yang saat itu ngotot dan memaksanya untuk memberikan kunci serta mobil. "Kalau di BAP dia (AP) mengakui. Bahkan dia yang ribut-ribut dan paksa untuk kasih kunci supaya mereka bawa itu mobil," kata Rifan.

Andi, Kepala PT. HMF Kota Ternate saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk menarik unit mobil milik Rifan. Ia bahkan membantah ketika disentil salah satu pegawainya yang diduga ikut terlibat.

"Oknum pak. Bukan perintah perusahan tapi oknum. Dia sudah tidak bekerja di sini," kata Andi.

Dikatakan, pihaknya masih sedang mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Hasil simulasi antara pokok dan bunga telah dikirim ke nasabah. Sehingga nasabah bisa menyicil ulang.

"Jadi kalau nasabahnya udah oke, kita tinggal jalan Pak," katanya.

Menurut Rifan, langka dari PT. HMF justru bukan sebuah solusi malahan tamba memberatkan. Apalagi, mereka minta untuk mengajukan kredit ulang dengan cara menggadaikan BPKB mobil. 

"Saya di minta kredit ulang pakai BPKB mobil itu. Artinya, kontrak baru. Sedangkan angsuran dan denda kontrak sebelumnya itu 190 juta, potong denda sisah 179 juta, kemudian saya disuruh kredit ulang dengan DP sebesar Rp 37 juta, kalau di hitung maka total kredit ulang ini sebesar Rp 216 juta. Ini kan sama dengan bohong. Justru lebih memberatkan. Denda juga bukan saya yang buat-buat. Masa mobil tidak di saya dengan bulan-bulan kemudian saya diminta  tanggulangi denda banyak itu. Saya di sini kan korban. Tapi kalau mereka bilang mereka tidak pernah suruh aknum-oknum itu untuk tarik mobil, maka biarkan proses hukum ini tetap berlanjut," pungkas Rifan. (Red)






Share:
Komentar

Berita Terkini