Bacan Tak Masuk Daftar DOB, Begini Penjelasan Wabub Halsel

Editor: alafanews.com author photo
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin

HALSEL - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis jumlah pembentukan daerah otonom baru (DOB). Sedikitnya ada 341 usulan pembentukan DOB.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, saat beraudiens dengan Komite Perjuangan Rakyat (KPR) DOB untuk Pulau Bacan, yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, di Ruang kerja Wakil Bupati.

Helmi menjelaskan bahwa dalam daftar usulan DOB yang dikeluarkan oleh Kemendagri kurang lebih 341 usulan pembentukan DOB yang terdiri dari 42 provinsi baru, 252 Kabupaten, dan 36 Kota. Selain itu, terdapat pula 6 daerah yang mengusulkan status istimewa dan 5 daerah status khusus.

"Jadi dalam rilis Kemendagri Kota Bacan tidak termasuk dalam 36 usulan pembentukan DOB Bacan," jelas Helmi.

Ia menyatakan, sangat keliru jika pemerintah daerah di anggap tidak mempunyai sikap serta komitmen mendorong DOB di Halmaherasa Selatan khususnya Bacan. Pemerintah daerah menginginkan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, apa yang menjadi faktor yang dipertimbangkan Kemendagri, sehingga Bacan tidak masuk dalam daftar DOB.

"Entah apa pertimbangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, atau karena faktor apa sehingga yang muncul hanya DOB Pulau Obi, sedangkan Bacan belum," tuturnya.

Menurutnya, pembentukan DOB untuk Kota Bacan sangat penting. Mengingat, Bacan memiliki potensi untuk bisa mandiri sebagai Kota Madya. Namun, kajian terhadap faktor-faktor ini harus masuk pada kategori mampu atau sangat mampu agar bisa mendapat rekomendasi dari Kemendagri menjadi daerah otonom baru.

"Syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru harus terpenuhi, yaitu syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik. Potensi yang di miliki kota Bacan untuk mandiri Kota baru sangat besar. Sehingga DOB itu penting untuk diperjuangkan," pungkasnya. (Firdaus/Red)








Share:

Baca Lainnya

Komentar